Terkait UU Cipta Kerja, Kepala BKPM: Apakah Harus Kami memberikan kepuasan bagi 263 Juta Penduduk?

- 8 Oktober 2020, 13:59 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. //Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

Klikseleb.com- Kontroversi masih menyelimuti UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Muncul banyak komentar, ada yang mendukung, namun banyak juga yang menolak. Aksi demo penolakan UU ini juga masih ramai terjadi sejak diresmikan tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

Berbagai media sedang berlomba mengupas UU yang mengatur hajat hidup masyarakat ini.

Najwa Shihab kemarin pada acara Mata Najwa juga ikut menyoroti dan membahas UU Cipta Kerja ini.

Mata Najwa mengundang beberapa ahli dan politisi yang turut menyoroti masalah yang cukup besar untuk duduk bersama dan membahas UU Cipta Kerja.

Baca Juga: DPR Terburu-buru Mensahkan? Simak Manfaat UU Cipta Kerja Ini Bagi Pemerintah

Baca Juga: UU Cipta Kerja dan Potensi Pekerja Kontrak Selamanya, Benarkah Demikian?

Dilansir dari Pikiran-rakyat,com dalam artikel Kepala BKPM: Apakah Ada Keharusan Kami Memberikan Kepuasan untuk 263 juta Penduduk Indonesia? dalam sebuah kesempatan Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amalia sedikitnya membenarkan jika memang dalam prosesnya terjadi banyak kekurangan.

Ia juga mewajarkan jika terjadi pro kontra akan pengesahan suatu undang-undang.

"Kalau dari pembahasan undang-undang ada yang menerima dan menolak itu adalah hal yang biasa," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Najwa Shihab yang tayang pada 8 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah