DPR Terburu-buru Mensahkan? Simak Manfaat UU Cipta Kerja Ini Bagi Pemerintah

- 8 Oktober 2020, 09:18 WIB
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin 5 Oktober 2020.
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin 5 Oktober 2020. /Tangkap Layar

Klikseleb.com- Klikers, UU Cipta Kerja masih menjadi pembahasa hangat ya.

UU yang sering disebut Omnibus Law ini disahkan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilam Rakyat pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Beberapa pihak merasa DPR kerja cepat bahkan terkesan terburu-buru mengesahkan UU ini.

Mengapa demikian? Klikseleb tidak mencoba menjawab pertanyaan tersebut, namun mari kita lihat lebih detail apa saja manfaat UU ini bagi Pemerintah ya, sebagai beirkut :

  • Menjadi pendorong bagi pelayanan birokrasi yang lebih cepat dan pasti melalui penggunaan sistem elektronik tanpa mengurangi aspek pengawasan dan perlindungan.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Omnibus Law UU Cipta Kerja Yang Menuai Banyak Kontroversi

Baca Juga: Perbandingan Manfaat Omnibus Law Untuk Pekerja dan Untuk Pengusaha

  • Menegaskan peran dan fungsi pemda sebagai bagian dari pemeritah pusat, di mana kewenangan yang telah ada tetap dilaksanakan pamda sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga terjadi suatu standar pelayanan bagi seluruh daerah.

 

  • Mengatur dan menerapkan satu peta yang dituangkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut serta tata ruang kawasan, terutama kawasan hutan. Dengan demikian pemerintah pusat bersama pemda akan mempercepat penetapan rencana detail tata ruang (RDTR) dalam bentuk digital.
  • Mendorong pemuliha ekonomi selama pandemic Covid-19, termasuk upaya pengadaan dan pendistribusiam vaksin Covid-19.

Baca Juga: Tentang PHK, Status Kerja dan Tenaga Kerja Asing : Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law

Baca Juga: Perbandingan Manfaat Omnibus Law Untuk Pekerja dan Untuk Pengusaha

  • Mendukung transformasi ekonomi untuk menghindari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap), agar Indonesia sebelum 2045 menjadi negate denagn kekuatan ekonomi ke-5 di dunia.

Jadi di tengah berbagai kontroversi yang menyelimuti UU Cipta Kerja/Omnibus Law ini ada maksud dan tujuan pemerintah juga yang apabila dijalankan dengan benar, akan bermanfaat untuk negara kita.***

Halaman:

Editor: Tasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah