BLT Non PKH Rp 500 Ribu per KK dari Kemensos Sudah Dimulai, Simak Cara dan Syaratnya

- 9 Oktober 2020, 21:45 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pikiran-rakyat.com

Klikseleb.com- Berbagai bentuk bantuan dari pemerintah digulirkan sejak pandemi Covid-19, demi membantu perekonomian masyarakat yang terkena imbas pandemi ini.

Berbagai program bantuan tersebut antara lain PKH, Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Sembako, Kartu Prakerja, Kartu Sembako dan yang kali ini adalah Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan per Kepala Keluarga dengan nominal Rp 500 ribu.

Selain itu, pemerintah juga menggulirkan bantuan kuota internet dan subsidi pulsa untuk pelajar dan pendidik, guna mengurangi beban biaya untuk kegiatan belajar mengajar online selama pandemi Covid-19 ini.

Bantuan diberikan kepada berbagai bidang termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dimana pengusaha UMKM termasuk yang paling terkena imbas pandemi Covid-19 ini, karena daya beli masyarakat berkurang.

Baca Juga: Menilik Definisi Omnibus Law : Istilah Hukum Yang Sedang Menjadi Topik Hangat

Baca Juga: Anies Baswedan Berjanji Akan Membahas UU Cipta Kerja Dengan Gubernur Se-Indonesia

Dilansir dari Berita DIY dalam artikel Update Cara dan Syarat Dapat BLT Non PKH Rp 500 Ribu per KK dari Kemensos ke 9 Juta Penerima”, pemerintah akan menargetkan sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) ini untuk dapat menerima bantuan sosial tersebut dan pemerintah mengalokasikan sebanyak 4,5 triliun untuk program bantuan sosial Rp 500 ribu per kepala Keluarga ini.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September lalu.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah