Menilik Definisi Omnibus Law : Istilah Hukum Yang Sedang Menjadi Topik Hangat

- 9 Oktober 2020, 20:49 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /

Klikseleb,com- Palu yang mengesahkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja telah diketok pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu. 

Sejak hari itu, penolakan, kritik dan perlawanan bergulir muncul dari berbagai pihak. Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.

Penolakan secara damai sampai demo anarkis pun bergulir.

Namun sebenarnya seberapa paham kita tentang apa itu Omnibus Law? Berikut pembahasannya.                              

Omnibus Law pertama kali dipakai oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu, 20 Oktober 2019.

Pada pidato tersebut, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi Omnibus Law.

 Baca Juga: Anies Baswedan Berjanji Akan Membahas UU Cipta Kerja Dengan Gubernur Se-Indonesia

Baca Juga: Kelebihan UU Cipta Kerja : Omnibus Law Membawa 153 Investor Asing Masuk Indonesia di 2021!

Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM. Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU.

Sebenarnya, UU ini bermaksud menyasar isu besar dan penting yang ada di suatu negara. 

Halaman:

Editor: Tasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x