Tidak Sepenuhnya Merugikan: Manfaat Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Nelayan dan Warga Kawasan Hutan

- 10 Oktober 2020, 19:05 WIB
Ilustrasi Nelayan
Ilustrasi Nelayan /Quangpraha/PIXABAY

Klikseleb.com- Omnibus Law UU Cipta Kerja Tidak Hanya Berisi Ketenagakerjaan, Namun Juga Mengatur Tentang Nelayan dan Masyarakat Kawasan Hutan.

Omnibus Law pada hakekatnya adalah dokumen hukum yang berisi beberapa undang-undang, dengan isi yang berbeda-beda, yang diformulasikan kembali menjadi satu dokumen undang-undang yang lebih ringkas.

Meski poin yang ramai dibahas pada Omnibus Law UU Cipta Kerja ini adalah tentang Ketenagakerjaan, namun sebenarnya ada perihal lain seperti tentang nelayan dan kawasan hutan.

Omnibus Law UU Cipta Kerja ini juga tidak selalu merugikan, ada beberapa manfaat bagi masyarakat. 

Manfaat bagi Nelayan :

  • Penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan melalui satu pintu di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
  • Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memberikan dukungan melalui standar keselamatan

 Baca Juga: Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Meminta Pemerintah Segera Melakukan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Baca Juga: Sejumlah Kader PDIP Membelot dan Alih Dukungan ke Gerindra dan Demokrat: Mengikuti Hati Nurani

Manfaat bagi Masyarakat di Kawasan Hutan :

  • Masyarakat dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan di dalam kawasan hutan.
  • Masyarakat yang mengolah lahan di kawasan konservasi tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan pemerintah
  • Perkebunan rakyat di nonkawasan konservasi, seperti di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial.
  • Lahan di dalam hutan produksi dapat diatur melalui skema perhutanan sosial
  • Perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan

 Baca Juga: Marak Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, Apakah Anies Baswedan Akan Perpanjang PSBB Jakarta?

Baca Juga: Hari Kesehatan Mental Sedunia, 10 Okotober, WHO : Jangan Abaikan Kesehatan Mental

Halaman:

Editor: Tasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x