“Itu ditanggapi baik oleh dirjen otda kita akan dilibatkan dalam PP,” ujar Airin.
Diungkapkan, para kepala daerah terus berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri lewat direktorat jenderal otonomi daerah sebagai atasan.
Airin bersama kepala daerah lainnya juga melakukan pengkajian terhadap poin-poin dalam Undang-undang tentang Cipta Kerja itu.
“Karena ada beberapa regulasi yang aturan dan ketentuannya tugas pokok dan fungsi kami pemerintahan di daerah,” pungkasnya. ***