Omnibus Law Di Mata Najwa, Menkominfo Johnny G Plate Geram: Kalau Pemerintah Bilang Hoax, ya Hoax!

- 15 Oktober 2020, 16:40 WIB
Menkominfo Johnny G Plate (kanan) dan Direktur YLBHI Asfinawati (tengah) berdebat dalam acara Mata Najwa.
Menkominfo Johnny G Plate (kanan) dan Direktur YLBHI Asfinawati (tengah) berdebat dalam acara Mata Najwa. /Tangkapan Layar YouTube.com/Mata Najwa

Klikseleb.com – Najwa Shihab baru saja terpilih sebaga wanita paling dikagumi di Indonesia.

Predikat yang tidak mengherankan mengingat sosoknya sebagai wanita yang pintar, kuat dan menyuarakan pertanyaan masyarakat mengenai isu hangat di Tanah Air.

Lewat acaranya, Mata Najwa, ia sering mengundang para tokoh politik maupun pejabat untuk mendiskusikan isu atau hal yang sedang menjadi keresahan masyarakat.

Hal yang sedang sangat sering dibicarakan akhir-akhir ini tentu perihal Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Di acara Mata Najwa, pembahasan UU Cipta Kerja terjadi kemarin malam, Rabu 14 Oktober 2020.

Pada episode kemarin malam tersebut, terjadi perdebatan sengit antara para narasumber dan dengan Najwa.

Acara Mata Najwa yang mengangkat tema Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta itu dihardiri oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dan Direktur YLBHI Asfinawati.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2021 Segera Dibuka, Kuota Terbatas, Simak Persyaratannya Disini

Baca Juga: Perkembangan Terkini Kasus Irjen Napolen Bonaparte yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Dilansir dari Ringtimes Banyuwangi pada artikel Menkominfo Johnny G Plate Geram, Teriak Kalau Pemerintah Bilang Hoax, ya Hoax!”, perdebatan pun tak terelakkan di antara Menkominfo Johnny Gerard Plate dengan Direktur YLBHI Asfinawati.

Diketahui saat itu, Najwa Shihab meminta Asfin mengemukakan pendapatnya terkait disinformasi yang terjadi dalam UU Cipta Kerja.

Atas permintaan itu Asfin kemudian memaparkan catatan kelemahan dari UU Cipta Kerja lengkap pasal per pasalnya. Ia pun mengingatkan pemerintah agar  jangan sampai darah pengunjuk rasa terus mengalir karena kesalahan informasi tersebut.

"Contohnya PKWT, di aturan sebelumnya ada perlindungan maksimal 3 tahun. Walaupun praktiknya banyak perusahaan yang mengakali hingga akhirnya menjadi 6 tahun," ungkap Aswin.

Parahnya di Omnibus Law UU Cipta Kerja sama sekali tidak disebutkan batas waktu. Wajar jika ada buruh yang kemudian melihat akan ada kontrak bertahun-tahun, bahkan seumur hidup.

Jika disinformasi ini yang terjadi, bisa jadi pemerintah melakukan hoax.

Asfin kemudian meminta pemerintah untuk tidak hanya melihat dari satu pasal. Tapi lihatlah secara detail.

Baca Juga: Indonesia Masuk Ke Dalam Peringkat 10 Besar Negara Paling Banyak Hutang

Baca Juga: Bekasi Gercep Mengajukan Diri Untuk Segera Vaksin Virus Corona

"Misal, outsourcing dihapus. Tidak ada lagi penunjang dan lain-lain. Hal itu katanya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ya kita ga tahu seperti apa karena belum ada PP nya. Mau ditafsirkan seperti apa," tutur dia.

Mendengar ucapan tersebut, Menkominfo Johnny Gerard Plate tidak terima. Ia melihat acara Mata Najwa hanya membahas masalah teknis.

Sedangkan yang ingin ia bahas lebih ke masalah substansial. Jika ingin membahas teknis silahkan hubungan kementerian terkait.

Perdebatan pun berlangsung sengit. Menkominfo yang terlihat geram dengan berteriak kemudian berkata.

"Kalau pemerintah sudah bilang hoax, ya itu hoax, kenapa dibantah lagi," tutur dia.

Menanggapi itu, Asfin mengungkapkan, ciri-ciri orang yang melakukan disinformasi adalah orang itu tidak berani masuk ke detail, mungkin karena belum membaca. Lalu mengancam.

Baca Juga: Hari Hak Asasi Hewan Indonesia, 15 Oktober: Ternyata Diatur di KUHP, Pelanggar BIsa Dipenjara

Baca Juga: Akhirnya Ada Kabar Baik Tentang Corona! Tingkat Kesembuhan di Indonesia Naik 4,4 Persen Minggu Ini


"Pak Johnny Plate sudah membaca belum, ada kemungkinan royalti 0 persen untuk perusahaan batu bara," ucap dia.

Dikutip dari Instagram Mata Najwa, tema ini sengaja diambil karena polemik UU Cipta Kerja ini terus bergulir.

Unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah menentang UU sapu jagat ini disebut akibat adanya disinformasi mengenai substansi UU Cipta Kerja, hingga tudingan adanya aktor yang memancing di air keruh.

Sementara dalam prosesnya, publik dibuat bingung dengan beredarnya sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang berubah-ubah, ada yang 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.***

 

Editor: Tasia

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah