Daftar offline yang dimaksud yakni dengan langsung mendatangi Kantor Dinas Koperasi terdekat dimana Anda tinggal.
Sebagaimana dilansir dari laman website Kemenkop UKM RI para pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Breaking News! Valentino Rossi Positif Covid-19, Pembalap Yamaha Ini Gagal Ikut Balapan Di Aragon
Baca Juga: Diduga Mencari Sekutu Melawan China, Prabowo Dikeluarkan Dari Blacklist AS Dan Diberikan Visa
Baca Juga: 5 Drama Korea Yang Dibintangi Lee Donghae, Anggota Super Junior yang Ulang Tahun Hari Ini
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah
Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku UMKMyang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sangat mungkin didapatkan bagi pelaku usaha yang memiliki usaha di domisi yang berbeda dengan domisili pelaku usaha dengan melampirkan SKU.
SKU dapat diperoleh dari desa tempat usaha dan harus disertakan atau dilampirkan dalam berkas pendaftaran.
Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Akan Diumumkan 30 Oktober 2020, Cek Detailnya DIsini!
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2021 Segera Dibuka, Kuota Terbatas, Simak Persyaratannya Disini