Klikseleb.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh telah menetapkan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram.
Fatwa haram bermain game PUBG dan sejenisnya telah melalui kajian komprehensif menurut fikih Islam, informasi teknologi, dan psikologi, dalam sidang paripurna di Aula MPU, yang digelar pada 17-19 Juni 2019.
Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA, Ketua MPU Provinsi Aceh kala itu, menjelaskan bahwa pengharaman game tersebut berdasarkan pada konten game tersebut, mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, yang berpotensi memengaruhi perubahan perilaku penggunanya menjadi negatif, berpotensi menimbulkan perilaku agresif.
Baca Juga: Menjelang Akhir Masa Kampanye, Donald Trump dan Joe Biden Habis-habisan Merebut Hati Pemilih
Baca Juga: Inilah Beberapa Kegiatan yang Cocok untuk Mengisi Maulid Nabi 29 Oktober 2020
Menurutnya, siapapun yang telah terlibat dalam permainan itu akan terbiasa melihat kekerasan dan sadisme, sehingga menurunkan sensitivitas dan nilai-nilai kemanusiaan pada dirinya.
Selain itu, game tersebut dapat menyebabkan kecanduan pada level berbahaya, dan mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.
Lebih jauh, fatwa tersebut dikeluarkan dengan alasan game online tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda, karena mengandung kekerasan, peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlaq dan psikologis para pemain game.
Baca Juga: Dipolisikan Jenita Janet Soal Dugaan Penggelapan Harta Gono-gini, Ini 3 Klarifikasi Mantan Suami