"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh. Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat, 23 Oktober 2020.***