PSBB Masa Transisi Diperpanjang Lagi, Sejak 26 Oktober Sampai 8 November 2020

- 25 Oktober 2020, 13:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Dok. Pemprov DKI JAKARTA/

"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.***

 

Halaman:

Editor: Vina


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah