Penentang UU Cipta Kerja Kecewa Dengan Hal Yang Disampaikan Pihak Istana Ini, Simak Detailnya

- 25 Oktober 2020, 18:15 WIB
Ilustrasi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja: 3 pemuda yang dianggap sebagai dalang karena telah mengajak aksi demo di media sosial akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Ilustrasi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja: 3 pemuda yang dianggap sebagai dalang karena telah mengajak aksi demo di media sosial akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya. /Antara Foto/Mohamad Hamzah./

“Proses cleansing Setneg sudah selesai. Hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker,” kata Dini Purwono pada hari jumat, 23 Oktober 2020.

Selanjutnya Dini mengatakan bahwa saat ini tengah siap melangkah untuk meminta tandatangan Presiden Jokowi.

“Naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden,” ujar Dini menambahi. 

Pihaknya akan terus memastikan bahwa setelah mendapatkan tandatangan dari Presiden dan kemudian diundangkan maka publik akan segera bisa untuk mengaksesnya.

“Publik bisa akses setelah naskah UU ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI,” tegas Dini.

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov, Petarung UFC Terbaik Sepanjang Masa, Presiden UFC: Kami Harus Buatkan Patungnya

Baca Juga: PENTING! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Segera Cair? Simak Keterangan Dari Kemnaker

Kendati UU yang digadangkan Sapu Jagad ini telah menimbulkan kontroversi dalam masyarakat. Terlebih lagi pihak istana mengkabarkan bahwa Presiden akan segera mentaken UU ini.

Hal demikian menimbulkan kekecewaan bagi pihak-pihak penolak UU Cipta Kerja yang tak lain ialah kalangan mahasiswaburuh, beberapa pengamat politik dan akademisi, serta elemen lainnya.

Berbagai elemen penolak UU Cipta Kerja tersebut melakukan aksi unjuk rasa sejak disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin, 5 Oktober lalu.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah