Kemnaker: Upah Minimum 2021 Sama Dengan 2020, Tidak Ada Kenaikan, Karena Pandemi Covid-19

- 27 Oktober 2020, 08:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah /

Klikseleb.com – Kementerian Ketenagakerjaan RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Surat Edaran tersebut berisi tetang penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19).

Surat yang di tanda tangan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  pada Senin 26 Oktober 2020 ini menerrangkan bahwa Pemerintah lewat Menaker Ida memutuskan untuk tidak mengubah nilai Upah Minimum Tahun 2021.

Tertulis di SE tersebut bahwa latar belakang kebijakan ini adalah pandemi covid-19 telah berdampak pada perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Baca Juga: Penentang UU Cipta Kerja Kecewa Dengan Hal Yang Disampaikan Pihak Istana Ini, Simak Detailnya

Baca Juga: HORE! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gelombang 2 Akan Diberikan di November 2020, Simak Penjelasannya

Juga dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangusungan usaha.

Alasan tak adanya perubahan ini adalah karena kondisi perekonomian Indonesia yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Mengutip dari Surat Edaran tersebut Menaker Ida Fauziah menyatakan "Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.”

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," lanjut Ida dalam Surat Edaran tersebut.***

Editor: Tasia

Sumber: Surat Edaran Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x