TERNYATA! Ini Loh Alasan Sebenarnya Menaker Ida Fauziyah Tidak Naikkan Upah Minimum 2021

- 29 Oktober 2020, 09:12 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker/Dok

Klikseleb.com– Selasa, 27 Oktober lalu, Kementerian Ketenagakerjaan RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Surat Edaran tersebut berisi tetang penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19).

Surat yang di tanda tangan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin 26 Oktober 2020 ini menerangkan bahwa Pemerintah lewat Menaker Ida memutuskan untuk tidak mengubah nilai Upah Minimum Tahun 2021.

Tertulis di SE tersebut bahwa latar belakang kebijakan ini adalah pandemi covid-19 telah berdampak pada perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Mendapat penentangan, Menaker Ida akhirnya buka suara soal alasannya mengeluarkan surat berisi penetapan upah minimum 2021 itu.

Baca Juga: Bioskop Sudah Dibuka DItengah Pandemi, Bagaimana Agar Aman? Begini HImbauan Satgas Covid-19

Baca Juga: Keamanan Vaksin Covid-19 Impor Belum Teruji Penuh, IDI : Coba Kerabat Anda Yang Disuntik

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel “Terungkap Alasan Sebenarnya Menaker Ida Tak Naikkan Upah Minimum 2021”, salah satunya adalah, adanya penurunan kondisi ekonomi Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

Disebutnya, pertumbuhan ekonomi Indoensia pada triwulan II tumbuh minus 5,32 persen.

Dari hasil survei dan analisis Badan Pusat Statistik (BPS), 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x