Jika Kamu Lulus CPNS, Wajib Baca 5 Poin Penting Ini untuk Buat Surat Pernyataan

- 30 Oktober 2020, 10:50 WIB
Dokumentasi Seleksi SKd CPNS PR.Com
Dokumentasi Seleksi SKd CPNS PR.Com /Pikiran-Rakyat/Pikiran-rakyat

Klikseleb.com - Hasil tes CPNS sudah diumumkan pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Bagi yang lulus, jangan santai-santai dulu.

Karena peserta yang lulus harus mengurus beberapa persyaratan, salah satunya membuat surat pernyataan.

Bukan sembarang surat pernyataa , karena ada beberapa hal penting yang wajib diketahui oleh peserta.

Baca Juga: Selamat! Sabai Morscheck Melahirkan Normal Anak Kedua, Berat Bayi 3,8 Kilogram

Baca Juga: Ayu Ting Ting-Adit Jayusman Mau Menikah, Kompaknya Ayah Rojak-Umi Kalsum Foto Bareng Calon Besan

Dilansir dari Jurnal Sumsel dalam artikel berjudul "Usai Pengumuman CPNS 2019, Simak 5 Poin Penting dalam Surat Pernyataan Jika Tak Ingin Tersingkir", berikut 5 poin penting dalam surat pernyataan yang harus diketahui.

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Sebagai calon PNS, Anda harus mempunyai citra yang baik. Tidak pernah terlibat masalah hukum sekali pun.

Karena jika Anda terlibat hukum akan berpengaruh terhadap instansi tempat Anda bekerja dan itu tidak akan baik kedepannya.

Terlebih lagi, jika Anda bekerja di instansi yang melayani masyarakat.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Kirim Papan Bunga, Arief Muhammad Bilang Nggak Ada Akhlak

Baca Juga: Scarlett Johansson Resmi Menikah untuk Ketiga Kalinya, Kali Ini dengan Colin Jost

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Jika Anda sebelumnya pernah bekerja di pemerintahan atau bekerja yang berkaitan dengan pemerintah seperti profesi yang sudah disebutkan di atas.

Dan Anda diberhentikan secara tidak hormat, berarti Anda pernah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah diatur oleh instansi tersebut.

Artinya Anda tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti CPNS.

Baca Juga: Verrell Bramasta Mendadak Mellow, Curhat Perpisahan Orang Tua Hingga Ungkapkan Cinta ke Mama

Baca Juga: Sebelum Pacari Nathalie Holscher, Rizky Febian Tak Pernah Melihat Sule Se-bucin Sekarang

3. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artinya Anda belum bekerja sebagai apatur negara, atau ini kali pertama Anda mengikuti tes CPNS.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlihat politik praktis.

Sebagai calon PNS, Anda dituntut untuk netral dalam segala hal yang berhubungan dengan politik.

Politik bukan ranah untuk seorang calon PNS, dan itu akan mempengaruhi kinerja Anda dalam bekerja nantinya.

Baca Juga: Dua Bulan Penyelidikan Baru Ketahuan, Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Malah Tak Ditahan

Baca Juga: Usia 16 Tahun Menjadi Saksi Ahmad Dhani Diborgol, Begini Reaksi Dul Jaelani Saat Lihat Polisi Datang

5. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Poin ini adalah poin dimana Anda harus menerima jika ditempatkan bukan di tempat yang Anda inginkan.

Dari awal Anda melamar CPNS, Anda harus bersedia untuk ditempatkan dimana saja.

Ini merupakan tantangan awal yang harus diterima jika Anda lulus.

Itulah 5 poin surat pernyataan yang nantinya harus Anda taati sebagai seorang PNS.***

Editor: Vina

Sumber: Jurnal Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x