Ini Syarat untuk Bisa Berangkat Umroh di Tengah Pandemi, 33 Ribu Jemaah Indonesia Gagal Terbang

- 30 Oktober 2020, 11:02 WIB
Umroh
Umroh /Dinar Aulia/

Klikseleb.com - Untuk mengendalikan wabah Covid-19, Pemerintah Arab Saudi memutuskan menutup beberapa wilayah negaranya sejak awal Maret 2020.

Kebijakan tersebut meluas hingga pemerintah Arab Saudi memutuskan menutup Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada April 2020.

Penutupan 2 kota suci umat Islam ini, jelas mempengaruhi jadwal perjalanan ibadah haji dan umroh tahun 2020.

Baca Juga: Jika Kamu Lulus CPNS, Wajib Baca 5 Poin Penting Ini untuk Buat Surat Pernyataan

Baca Juga: Prilly Latuconsina Kirim Papan Bunga, Arief Muhammad Bilang Nggak Ada Akhlak

Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan tetap melaksanakan ibadah Haji 2020 secara terbatas dan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti yang diketahui, walaupun Arab Saudi melaksananakan ibadah Haji 2020 tapi Pemerintah Indonesia tetap membatalkan pelaksanaan Haji 2020.

Belum lama ini, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan membuka kembali negaranya untuk kunjungan jemaah umroh mulai 1 November 2020, namun dengan syarat dan protokol kesehatan yang ketat.

Adanya syarat usia tertentu yang diizinkan umrah oleh Arab Saudi, membuat 33.000 lebih jemaah asal Indonesia kembali tertunda keberangkatannya.

Baca Juga: Ayu Ting Ting-Adit Jayusman Mau Menikah, Kompaknya Ayah Rojak-Umi Kalsum Foto Bareng Calon Besan

Baca Juga: Viral!Cerita Via Vallen Samperin Penggemar yang Minta Foto, Tepis Rumor Sombong

Seperti diketahui Kementerian Agama Indonesia mengumumkan baru 26.328 yang lolos syarat usia berangkat umrah tahun ini.

Jemaah diwajibkan berusia di rentang usia 18 tahun hingga 50 tahun, untuk menjalani umrah yang rencananya mulai dibuka 1 November 2020.

Syarat pelaksanaan ibadah umrah di era pandemi Covid-19, yang terutama, penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Jemaah umrah yang akan melaksanakan ibadah umrah harus melampirkan hasil swab test dengan keterangan negatif.

Selanjutnya, jemaah umrah harus menjalani karantina selama 3 hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Sebelum Pacari Nathalie Holscher, Rizky Febian Tak Pernah Melihat Sule Se-bucin Sekarang

Baca Juga: Verrell Bramasta Mendadak Mellow, Curhat Perpisahan Orang Tua Hingga Ungkapkan Cinta ke Mama

Ketika sampai di Arab Saudi, di Mekkah atau Madinah, jemaah umrah akan menjalani pemeriksaan COVID-19 yang ketat.

Jika jemaah terkonfirmasi positif COVID-19, jamaah bersangkutan tidak dapat menjalankan ibadah umrah dan harus dipulangkan ke negara asal.

Sebagai antisipasi, masing-masing jemaah akan dibekali biro travel tiket cadangan jika harus dipulangkan karena positif COVID-19, demikian dikutip Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Ini Syarat Umrah di Era Pandemi, Salah Satunya Siap Dipulangkan Jika Derita Covid-19". 

Setelah menjalani pemeriksaan di bandara, jamaah tidak dapat langsung melaksanakan ibadah, karena jamaah harus menjalani masa karantina selama tiga hari di hotel.

Baca Juga: Usia 16 Tahun Menjadi Saksi Ahmad Dhani Diborgol, Begini Reaksi Dul Jaelani Saat Lihat Polisi Datang

Setelah menjalani masa karantina, jamaah baru dapat melaksanakan ibadah umrah.

Pelaksanaan ibadah umrah tersebut juga dibatasi, karena harus menunggu antrean. Dalam satu hari jamaah yang dapat melaksanakan ibadah umrah hanya 700-1.000 orang.

Aturan lainnya terkait usia, yang dapat menjalani ibadah umrah di masa pandemi saat ini hanya jamaah dari rentang usia 18 tahun hingga 50 tahun.

Banyaknya calon jemaah yang berusia di atas 50 tahun, membuat General Manager Biro Haji dan Umrah Al Mabrur Masudi mendesak adanya relaksasi dari pemerintah Arab Saudi.

“Aturan-aturan inilah yang kita harap di relaksasi dan asosiasi biro perjalanan umrah saat ini tengah berkoordinasi agar diberi kelonggaran, seperti waktu karantina dan batasan usia tersebut," kata Masudi.***

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x