Sudah Cek Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini? Perhatikan Beberapa Hal Penting Ini!

- 30 Oktober 2020, 11:47 WIB
Ilustrasi berkas yang harus dilengkapi setelah dinyatakan lolos CPNS 2019
Ilustrasi berkas yang harus dilengkapi setelah dinyatakan lolos CPNS 2019 /Sumber/Pixabay/

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta lain dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Jumat 30 Oktober 2020! Jangan Ketinggalan Mahabharata dan Jodha Akbar

Baca Juga: Jadwal Acara Net TV Jumat 30 Oktober 2020! Ada The Return of Superman dan Pastinya Tonight Show!

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat 30 Oktober 2020! Saksikan Akhir Kisah Cinta Si Doel

Pengolahan hasil seleksi CPNS 2019 diperoleh dari pembobotan nilai SKD dan SKB adalah 40 persen dan 60 persen, dan dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasilnya merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai bobot SKB.

Sedangkan penentuan kelulusan apabila hasil akhir sama dari integrasi nilai SKD dan SKB seleksi CPNS 2019 diantaranya dilihat dari nilai total hasil SKD yang lebih tinggi; diurutkan berdasarkan nilai nilai TKP, TIU, dan TWK; diurutkan dengan IPK tertinggi, SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.***

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah