Ternyata Bisa Protes Jika Tidak Lolos CPNS 2019? Ada Masa Sanggah 3 Hari Untuk Protes, Simak Caranya

- 30 Oktober 2020, 14:48 WIB
alur pemberkasan CPNS
alur pemberkasan CPNS /BKN

Klikseleb.com- Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pasti sudah cek apakah lolos atau tidak kan?

Dimana hari ini, 30 Oktober 2020 pemerintah mengumumkan serentak hasil seleksi CPNS 2020.

Pada surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor: 044/RILIS/BKN/X/2020, menyebutkan bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan serentak hari ini.

Setelah sebelumnya pihak BKN telah mengolah niai SKD dan SKB tersebut dari yanggal 8-18 Oktober , dan lanjut dengan proses rekonsiliasi integrasi nilai tersebut pada 19-23 Oktober 2020.

Info atau pengumuman hasil seleksi bisa diakses di website masing-masing instansi yang dilamar dan di sscasn.bkn.go.id. 

Namun, dilansir dari Kabar Lumajang dalam artikel berjudul “CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober, yang Tidak Lolos Ada Masa Sanggah 3 Hari Buat Protes, Simak Caranya”, peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.

Baca Juga: Belum Lolos CPNS 2019? Jangan Sedih! CPNS 2021 Kabarnya Akan Dibuka, Simak Penjelasan Menpan RB!

Baca Juga: HARI INI! Hasil Seleksi CPNS 2019 Bisa Diakses di 65 Link Pengumuman CPNS Ini, Cek Detailnya!

Baca Juga: Sudah Cek Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini? Perhatikan Beberapa Hal Penting Ini!

Ada sejumlah verifikasi peserta yang harus dilakukan termasuk jika peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Adapun sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Hal itu dilakukan karena Indonesia masih dilanda pandemi covid 19 yang belum berakhir.

Jadi untuk meminimalisir penularan, maka semua akan dilakukan secara online. 

Ada satu hal lagi yang bebeda dalam pengumuman kali ini.

Dimana Panitia Pelaksana Seleksi CPNS 2019 memberikan masa sanggah bagi pihak-pihak yang keberatan dengan pengumuman kelulusan CPNS 2019.

Masa sanggah tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 1-3 November 2020.

Keberatan atau sanggahan itu disampaikan melalui instansi masing-masing di website sscasn.bkn.go.id. sscn.bkn.go.id

Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.

Adapun unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Mekanisme tersebut akan dapat diakses para peserta setelah pengumuman pada 30 Oktober.

Baca Juga: Jika Kamu Lulus CPNS, Wajib Baca 5 Poin Penting Ini untuk Buat Surat Pernyataan

Baca Juga: 5 Artis ini Ternyata Bekerja jadi PNS, Ada yang Dijuluki Abdi Negara Nyentrik

Baca Juga: Kamu Sudah Lolos CPNS? Simak dan Siapkan 8 Berkas Penting Ini Untuk Tahap Pemberkasan CPNS 2019!


Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan sanggah:

1. Jika peserta dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" di portal SSCN.

- Pilih "Ajukan Sanggah" jika ingin mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman ketidaklulusan.

- Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang memuat isian "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah", dan "Bukti Sanggah".

- Pilih salah satu opsi isian "Perihal Sanggah", yaitu Sertifikat Pendidik, Nilai SKB CAT atau Nilai SKB Non-CAT sesuai dengan yang ingin disanggah.

Baca Juga: Film Demon Slayer 'Kimetsu no Yaiba: Mugen Train' Akan Tayang di Bioskop CGV Indonesia!

Baca Juga: BESOK! Pengumuman CPNS 2019, Login ke https://sscndaftar.bkn.go.id. Simak Detail Caranya!

2. Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT

- Silakan langsung mengisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya.

- Adapun bukti sanggah harus memiliki format .jpg atau .pdf dengan ukuran 100-200 kb.

3. Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada)

- Maka akan muncul pilihan metode SKB mana yang ingin disanggah.

- Kolom metode SKB hanya akan muncul jika instani peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

- Setelah selesai mengisi kolom sanggahan, klik tombol "Akhiri Proses Sanggah".

- Maka, akan muncul kotak peringatan yang menyebut bahwa data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali. Pilih "Iya" jika sudah yakin.

Baca Juga: Ada Masalah Saat Login www.depkop.go.id? Cek Caranya Agar Dapat Daftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta
Perlu diperhatikan jika sanggahan yang diajukan tersebut hanya dapat dilakukan pada masa sanggah.

Hal itu lantaran, jika sudah melewati batas waktu sanggah, pilihan "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

Terlebih jika peserta yang sudah melakukan sanggahan juga tidak dapat melaukan sanggahan kembali, jadi harap diperhatikan baik-baik.

Apabila telah menyelesaikan proses sanggah, peserta dapat menunggu jawaban dari sanggahan tersebut oleh instansi yang dilamar peserta.

Baca Juga: Di Mata Najwa, Ernest Prakasa Beri Komentar Tentang Megawati Yang Pertanyakan Sumbangsih Milenial
Sementara itu tahap pemberkasan akan dilakukan saat masa sanggah sudah usai kemudian akan dilanjut ke tahap pengusulan NIP hingga tanggal 30 November 2020.

Jadi siapkan diri kalian pada tanggal 30 Oktober mendatang untuk mengecek hasil pengumuman di laman instansi yang kalian lamar ya

Semoga beruntung.***

Editor: Tasia

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x