BPUM dan BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 31 Oktober 2020, 14:52 WIB
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM, Simak 5 Cara Dapat Dana Rp2,4 Juta dari Kemenkop
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM, Simak 5 Cara Dapat Dana Rp2,4 Juta dari Kemenkop /Toni Kamajaya - MediaPakuan/

Baca Juga: Petualangan Sherina 2 dan Versi Animasinya Akan Hadir di Bioskop!

Dilansir dari Berita DIY dalam artikel berjudul “28 Juta UMKM Ajukan BPUM, Bantuan Diusulkan Diperpanjang hingga 2021! Ini Syarat dan Cara Daftarnya”, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro atau BPUM dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Langkah itu dilakukan untuk membantu UMKM pulih dari imbas Covid-19. 

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten, Senin 26 Oktober 2020.

Selain itu, Menkop UKM juga memperkirakan kemungkinan usaha mikro masih berat untuk pulih pada kuartal I 2021.

Kemudian, sejak banpres ini diumumkan banyak masyarakat yang kemudian mendaftar sebagai pelaku usaha mikro, banyak yang mengajukan surat keterangan usaha, sehingga jumlah pemohon membludak.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Baca Juga: Dikabarkan Terjadi Tsunami Kecil di Seferihisar Akibat Gempa yang Terjadi di Turki dan Yunani Tadi

Baca Juga: Belum Lolos CPNS 2019? Jangan Sedih! CPNS 2021 Kabarnya Akan Dibuka, Simak Penjelasan Menpan RB!

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Dibuka, Ingin Tahu Tips dan Trik Agar Lolos? Cek Disini

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x