Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas Setelah 4 Tahun Dipenjara Pada Hari Ini 31 Oktober 2020

- 31 Oktober 2020, 15:32 WIB
Mantan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari: Mantan Menkes pada era SBY, Siti Fadilah telah bebas dari penjara setelah dirinya menjalankan masa tahanan 4 tahun karena kasus korupsi.
Mantan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari: Mantan Menkes pada era SBY, Siti Fadilah telah bebas dari penjara setelah dirinya menjalankan masa tahanan 4 tahun karena kasus korupsi. /ANTARA/

Klikseleb.com- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah menjalani hukuman penjaranya selama 4 tahun.

Hari ini Sabtu 31 Oktober 2020, Siti Fadilah Supari akhirnya dinyatakan bebas dari penjara.

Sebelumnya, Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) di tahun 2005 pada pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subside 2 bulan penjara dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Juni 2017.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.

 Dilansir dri Zona Jakarta dalam artikel berjudul “4 Tahun Dipenjara Karena Terbukti Korupsi, Mantan Menkes Siti Fadilah Akhirnya Hirup Udara Bebas”, pada Sabtu 31 Oktober 2020, Siti Fadillah Supari dinyatakan dapat menghirup udara bebas setelah dijerat hukuman penjara empat tahun.

"Iya betul sudah bebas," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti ketika dikonfirmasi RRI pada Sabtu 31 Oktober 2020.

Rika mengatakan Siti Fadillah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pinada denda.

Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.

"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," sambungnya.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x