Ia menjelaskan, mantan menkes periode 2004-2009 tersebut saat ini telah diserahterimakan kepada pihak kuasa hukumnya.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum an Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah , berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," pungkasnya.
Dikutip dari ANTARA News, Siti Fadillah selain divonis penjara dan bayar denda Rp 200 juta, ia harus membayar uang pengganti Rp 550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.
Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp 5,783 miliar dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadi luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukkan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadillah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan penagdaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut. ***