Bantuan Tunai BST Kemensos Diperpanjang di 2021, Cek Penerima di bansos.siks.kemensos.go.id

- 31 Oktober 2020, 17:17 WIB
Laman cek bansos BST Kemensos
Laman cek bansos BST Kemensos /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Pemerintah menetapkan beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai dari Kemensos tersebut. Di antaranya sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Baca Juga: BPUM dan BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Yang Akan Cair Sebentar Lagi!

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Sementara untuk cek nama penerima bisa dilakukan melalui situs berikut ini:

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x