Sudah Sesuai Syarat Tapi 152juta Orang Ini GAGAL DAPAT BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Kenapa?

5 November 2020, 15:40 WIB
Login ke kemnaker.go.id. dan cek penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Gelombang 2 //Tangkapan layar kemnaker.go.id

Klikseleb.com- BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah diumumkan pemerintah akan cari di bulan November ini.

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah untuk membantu pekerja yang terkena imbas pandemi covid-19 dari sisi ekonomi.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan ini ditujuan bagi karyawan dengan gaji dibawah Rp 5 juta dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ini rencananya akan disalurkan kepada 12,4 juta penerima.

Hal itu dipastikan oleh Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin. Sementara untuk Subsidi Gaji Gelombang 1 sudah seluruhnya cair.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga: Stray Kids Jadi Brand Ambassador Shopee! Akan Live di Shopee 11.11 Big Sale TV Show, Cek Tanggalnya

Baca Juga: Info HARGA TIKET BTS: Break the Silence, Tayang di CGV, XXI dan Cinepolis, 5 November 2020

Namun dilansir dari Berita DIY dalam artikel berjudul “152 Ribu Pekerja Batal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Dapat Atau Tidak di Link Ini”, Kemnaker mencatat, sebanyak 152 ribu pekerja tidak jadi mendapat Rp 2,4 juta dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji.

Artinya 152 ribu pekerja ini juga tak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji gelombang 2.

Padahal sebenarnya 152 ribu pekerja ini masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji. Sebelumnya Kemnaker melaporkan 12,4 juta akan mendapat BLT Subsidi Gaji.

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, gagalnya penyaluran BLT Subsidi Gaji ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening tak valid.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," bebernya dalam Webinar Forum Merdeka Barat.

 Baca Juga: Bioskop Cinepolis Ikut Tayangkan BTS: Break the Silence Hari Ini di 9 Kota, Cek Detailnya

Baca Juga: ARMY MERAPAT! BTS: Break The Silence Tayang Hari Ini! Tiket Terbatas, Cek Jadwal dan Promo CGV Ini!

Hingga 19 Oktober 2020, Kemnaker mencatat baru 12,16 juta penerima BLT Subsidi Gaji termin pertama yang sudah ditransfer Rp 1,2 juta.

Transfer BLT Subsidi Gaji termin pertama akan diselesai hingga akhir bulan Oktober. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," kata Ida melalui keterangan tertulisnya.

Jika terjadi kekurangan seperti itu, ujar Menaker Ida, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang akan menginformasikan kepada pemberi kerja untuk memperbaikinya.

Penyaluran BSU sendiri dibagi menjadi dua termin dengan masing-masing akan disalurkan Rp1,2 juta. Setelah penyaluran termin pertama usai, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memproses termin kedua.

Sebelumnya, BSU dianggarkan Rp37,7 triliun yang menargetkan 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020. Namun, hingga batas akhir penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair? Ternyata Cuma Ada 6 Kriteria Ini Yang Akan Dapat

Baca Juga: Bocoran Demon Slayer 'Kimetsu no Yaiba: Mugen Train'! Buruan Cek Disini

Menurut Ida, sisa dari anggaran itu akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara dan rencananya akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer.

Karyawan bisa melalukan cek online daftar penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

Baca Juga: PENTING! Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11, Siap-siap Terima Kalimat Ini di SMS

Baca Juga: BPUM dan BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Tasia

Sumber: Berita diy

Tags

Terkini

Terpopuler