“Tersangka mucikari berinisial AR (26) pekerjaan karyawan swasta, dan tersangka kedua CS (25). Kedua orang ini adalah suami istri,” ujar Sudjarwoko dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Tak Cuma Alat Kontrasepsi, Polisi Ungkap Bukti Baru Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA".
Baca Juga: Putusin Ade Londok, Selebgram Devina Ciputri Dibilang Cuma Numpang Pansos
Baca Juga: 5 Fakta Canti Tachril, Wanita Beruntung Anak Konglomerat Siap Jadi Istri Adipati Dolken
Dia mengatakan bahwa keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya praktik prostitusi online, dan ditangkap saat berada di lobi hotel.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, benar dua orang tersebut merupakan mucikari,” ucap Sudjarwoko.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mucikari tersebut, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok langsung melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel.
“Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila,” tutur Sudjarwoko.***