Polisi Ungkap Hasil Gelar Perkara, Kasus Kerumunan Acara yang Ada Raffi Ahmad Dihentikan

- 22 Januari 2021, 13:05 WIB
Raffi Ahmad
Raffi Ahmad /IG @raffinagita1717

Baca Juga: Kim Young Dae The Penthouse Akan Muncul sebagai Cameo di True Beauty

Baca Juga: Solar dan Moonbyul MAMAMOO Perbarui Kontrak dengan RBW, Bagaimana Nasib Hwasa dan Wheein?

Sebelum ada pandemi Covid-19, dia menambahkan bahwa pemilik rumah biasanya mengundang hingga 300 orang.

“Setiap acara, bukan acara, itu ngelakuinnya tiap tahun sebelumnya, sebelum adanya Covid-19 ini, itu bisa muat sekitar 200 sampai 300 orang,” ucap Yusri Yunus.

Tetapi karena berada di tengah pandemi Covid-19, acara tahunan tersebut tidak dilakukan. Namun, 18 orang yang hadir itu datang secara spontan tanpa diundang.

“Tetapi karena situasi pandemi Covid, tidak dilakukan acara tersebut. Tetapi ada temen-temen dekatnya memang yang spontanitas datang ke sana tanpa diundang, berjumlah 18 orang. Yang biasanya hall itu bermuat sekitar 300 ya,” tutur Yusri Yunus.

Baca Juga: Absen Wajib Lapor Hari Ini, Ternyata Gisel Sedang Jalani Isolasi Mandiri

Dari fakta-fakta yang disampaikan, akhirnya Polda Metro Jaya menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.

“Sehingga alasan-alasan yuridis yang tersangkut ke Pasal 93 juncto Pasal 9 dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ini, termasuk juga perda dan juga aturan-aturan Kemenkes, berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi,” ucap Yusri Yunus dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Hentikan Penyelidikan Kasus Kerumunan Raffi Ahmad, Polisi Ungkap Alasan dan Fakta-faktanya".***

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah