Polisi Temukan Barang Bukti Baru, Dinar Candy Terancam Hukuman Penjara Maksimal 10 Tahun dan Denda 5 Miliar!

- 6 Agustus 2021, 12:07 WIB
DJ Dinar Candy.
DJ Dinar Candy. /Instagram @dinar_candy

Klikseleb.com – DJ Dinar Candy membuat warganet heboh dengan aksi nya memakai bikini merah di jalan raya.

Aksi Dinar Candy ini ia lakukan dalam rangka protes terhadap kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Akibat ulahnya memakai bikini merah di jalan raya Lebak Bulus ini, Dinar Candy tersangkut UU ITE dan Pornografi.

Aksi protes Dinar Candy ini mengundang perhatian netizen karena videonya tersebar di berbagai media sosial.

Oleh karena itu, imbas dari aksinya ini Dinar Candy dipanggil dan diperiksa oleh polisi atas dugaan pelanggaran norma kesusilaan.

Dilansir dari PR Tasikmalaya dalam artikel berjudul Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Temukan Barang Bukti Tambahan Selain Handphone”, sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa polisi sudah mengamankan dua barang bukti.

Kemudian Kapolres Metro Jakarta, Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan perkembangan kasus yang menjerat Dinar Candy pada malamnya.

"Saya menyampaikan bahwa hari ini menyampaikan update dari proses pemeriksaan saudari DC," kata Azis pada 5 Agustus 2021 dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi.

Azis menerangkan bahwa sebelum ditetapkan tersangkaDinar Candy sudah melewati tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Jadi setelah melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi," tutur Azis.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x