Polisi Temukan Barang Bukti Baru, Dinar Candy Terancam Hukuman Penjara Maksimal 10 Tahun dan Denda 5 Miliar!

- 6 Agustus 2021, 12:07 WIB
DJ Dinar Candy.
DJ Dinar Candy. /Instagram @dinar_candy

"Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan," lanjut Azis.

Diketahui sudah ada dua barang bukti yang diamankan polisi, yaitu handphone yang digunakan untuk merekam aksi nekat Dinar Candy.

"Dari kasus penyidikan itu sekali lagi dengan alat bukti yang ada kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka," tegas Azis.

Dinar Candy terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar" terangnya.

Menurut keterangan Azis, ada barang bukti tambahan selain handphone, yaitu kelengkapan alat bukti. 

"Ada, kelengkapan alat bukti pasti ada karena menggunakan media sosial, handphone, kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari saudari DC," beber Azis.

"Kemudian ada keterangan ahli, ada ahli di bidang kesusilaan, budaya, dan sebagainya," tambah Azis.

Ditanya soal motif aksi tersebut, Azis mengaku masih mendalami hal tersebut.

"Motif sedang didalami, yang jelas apa pun yang dilakukan di Indonesia ada norma dan etika," ungkap Azis.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah