Polisi Temukan Barang Bukti Baru, Dinar Candy Terancam Hukuman Penjara Maksimal 10 Tahun dan Denda 5 Miliar!

- 6 Agustus 2021, 12:07 WIB
DJ Dinar Candy.
DJ Dinar Candy. /Instagram @dinar_candy

Menurut pihaknya, apa yang dilakukan Dinar Candy ini melanggar norma budaya dan agama.

"Tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama," jelasnya.

Sejauh ini, Dinar Candy tidak ditahan oleh kepolisian meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Azis.

Meskipun tidak ditahan, Azis juga menegaskan bahwa Dinar Candy tetap wajib lapor.

Sebelumnya diketahui bahwa Dinar Candy melakukan aksi protes atas kebijakan perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus mendatang.

Dinar Candy mengaku tertekan dengan kebijakan perpanjangan PPKM tersebut.

Dalam video yang berurasi singkat itu, terlihat Dinar Candy yang memakai bikini warna merah dengan membawa sebuah papan yang bertuliskan aspirasinya.

"Saya stress karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy pada 4 Agustus 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @dinar_candy.

Aksi nekat Dinar Candy itu mendapat sorotan dari netizen, sampai akhirnya dia dipanggil polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.***(Amilia Yosalfa Fauziah/PR Taskmalaya)

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah