Disebutkan pada pasal 9 ayat 1, seseorang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah. ***
Sumber: UUD dan instagram @playitsafebaby
Keterangan: Isu Rachel Vennya Kabur Di Wisma Atlet, Bisa Dipenjara Atau Denda 100 Juta./instagram @rachelvennya