Isu Rachel Vennya Kabur Di Wisma Atlet, Bisa Dipenjara Atau Denda 100 Juta

- 13 Oktober 2021, 15:04 WIB
Isu Rachel Vennya Kabur Di Wisma Atlet, Bisa Dipenjara Atau Denda 100 Juta
Isu Rachel Vennya Kabur Di Wisma Atlet, Bisa Dipenjara Atau Denda 100 Juta /Ig @rachelvennya

Disebutkan pada pasal 9 ayat 1, seseorang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah. ***

Sumber: UUD dan instagram @playitsafebaby
Keterangan: Isu Rachel Vennya Kabur Di Wisma Atlet, Bisa Dipenjara Atau Denda 100 Juta./instagram @rachelvennya

 

Halaman:

Editor: Vira Deviana W

Sumber: Instagram @playitsafebaby UUD


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah