"Pagi tadi sudah gelar perkara dan hasilnya dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," sambungnya.
Terkait dengan kasus dugaan kabur dari karantina di Wisma Atlet, Rachel Vennya diduga melanggar Undang-Undang tentang Karantina dan Wabah Penyakit.
Sang selebgram pun terancam dengan hukuman satu tahun penjara.
Yusri Yunus menambahkan, untuk ke depan pihaknya akan kembali memanggil Rachel Vennya guna melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Rencana kita siapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan dan kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya selebgram Rachel Vennya diduga kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet.
Tak sendiri, Rachel Vennya dikabarkan kabur bersama dengan kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa.
Baca Juga: Keluarga Hermansyah dan Keluarga Lemos Berkumpul, Azriel Hermansyah: Doaku Akhirnya Terkabul
Ketiganya diduga kabur dari karantina di Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.