Polda Beberkan Hukuman yang Mungkin Akan Dijalani Rachel Vennya, Termasuk Penjara

- 3 November 2021, 18:12 WIB
Mobil Rachel Vennya dengan plat nomer berkode akhir RFS banyak menjadi sorotan
Mobil Rachel Vennya dengan plat nomer berkode akhir RFS banyak menjadi sorotan / PMJ/Dok Polda Metro/

Ada tiga tersangka lain dalam kasus kabur karantina tersebut.

Tiga tersangka lainnya yakni pacar dari Rachel Vennya yang bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil.

Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," ujar Yusri.

Ditetapkan sebagai tersangkaRachel Vennya pun dijerat Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Selebgram yang semula berhijab ini terancam pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

Sebelumnya, Rachel bersama Salim dan Maulida dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.

Ketiganya kabur dengan dibantu dua orang oknum TNI berinisial FS yang bertugas dalam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta serta satu oknum lainnya yang berinisial IG bertugas di RSDC Wisma Atlet.***(Lucky M. Lukman/Galamedia)

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x