"Jangan meremehkan rasa keadilan secara vulgar. Saya mengecam hakim yang menjatuhkan vonis ini," pungkasnya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Rachel Vennya Tak Dihukum Penjara, Ferdinand Hutahaean: Ini Pelecehan terhadap Rasa Keadilan".
Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang digelar pada Jumat, 10 Desember 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menvonis Rachel Vennya dengan hukuman percobaan selama delapan bulan terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.
Baca Juga: Tanggapi Tentang Hubungan Lesti Kejora dan Rizki DA, Rizky Billar: Bukan Berteman Baik Sih
Selebgram Rachel Vennya divonis hukuman percobaan selama delapan bulan terkait kasus pelanggaran karantina Covid-19.
Apabila selama masa percobaan tersebut Rachel melakukan tindak pidana, maka dia akan dikenakan hukuman penjara selama empat bulan serta denda Rp50 juta.
Atas perbuatannya, Rachel Vennya bersama dengan rekan-rekannya, didakwa melanggar Pasal 93 UU RI N0.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, vonis serupa juga dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.
Adapun, terkait pelanggaran Rachel yang kabur selama masa karantina itu, jaksa menuturkan bahwa selebgram itu dibantu oleh seseorang bernama Ovelina Pratiwi.
Berdasarkan keterangan jaksa, Ovelina diminta tolong untuk membantu kedatangan Rachel dari luar negeri.