Rachel Vennya Kabur Karantina Hingga Divonis 4 Bulan Penjara, Majelis Hakim: Harusnya Jadi Contoh yang Baik

- 11 Desember 2021, 15:45 WIB
Tanggapan Majelis Hakim mengenai kasus Rachel Vennya.
Tanggapan Majelis Hakim mengenai kasus Rachel Vennya. /Antara

Klikseleb.com - Rachel Vennya merupakan salah satu selebgram yang sempat menjadi perbincangan hangat.

Rachel Vennya menuai banyak kritik dari netizen setelah dirinya ketahuan kabur dari karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.

Tidak sendiri, Rachel Vennya kabur dari karantina bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa.

Akibat perbuatannya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Akhirnya Ungkap Kebenaran Identitasnya, Apakah Ayah Kandung atau Ayah Tiri Vanessa Angel?

Setelah menjalani sidang, Rachel Vennya dinyatakan bersalah dan divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan, serta didenda Rp50 juta.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul "Alasan PN Tangerang Vonis Rachel Vennya 4 Bulan Penjara", Majelis hakim PN Tangerang, Arief Budi menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut.

Menurutnya, Rachel Vennya telah mengakui perbuatannya, selain itu juga dia kooperatif selama menjalani proses hukum.

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 Desember 2021: Kalahkan Iqbal dan Kembalikan Dia ke Penjara, Al Buktikan Keterlibatan Irvan!

Halaman:

Editor: Hamidah Fajriah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x