Rachel Vennya Tidak Dipenjara karena Dinilai Sopan, dr. Gia Pratama Menyindir: Belajarlah Tentang Kesopanan

- 12 Desember 2021, 10:05 WIB
dr. Gia Pratama tanggapi putusan hakim untuk Rachel Vennya.
dr. Gia Pratama tanggapi putusan hakim untuk Rachel Vennya. /Ig @rachelvennya

Klikseleb.com - dr. Gia Pratama merupakan influencer kesehatan yang ikut menyoroti kasus Rachel Vennya.

dr. Gia Pratama bahkan mengomentari tentang putusan yang diberikan oleh hakim untuk Rachel Vennya.

Menurut dr. Gia Pratama, Rachel Vennya tidak mendapatkan konsekuensi apa pun meski sudah kabur dari karantina.

Baca Juga: Rachel Vennya Tak Ditahan karena Sopan, Netizen: Lebih Sopan Mana dengan Nenek yang Bersimpuh di Depan Hakim?

Rachel Vennya sendiri diketahui kabur dari karantina bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa setelah pulang dari Amerika Serikat.

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa divonis empat tahun penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp50 juta.

Dilansir dari PR Bekasi dalam artikel yang berjudul "Rachel Vennya Dijatuhi Hukuman Percobaan, dr. Gia Pratama: Apa Konsekuensinya? Nggak Ada", dr. Gia Pratama menilai hukuman percobaan itu tidak sebanding dengan kesalahan menghindari karantina yang dilakukan Rachel Vennya.

"Apa konsekuensinya? Nggak ada," tulisnya pada akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Pasang Tarif 30 Juta untuk Tampil Jadi Bintang Tamu, Fuji Tuai Kecaman, Denny Darko: Pansos Jadi Faktor Utama

Influencer kesehatan itu juga merinci kesalahan yang dilakukan Rachel Vennya.

Sebagai selebgram, Rachel Vennya dituding sempat kemewahan di luar negeri melalui akun media sosialnya.

Kembali ke tanah air, Rachel Vennya dinilai membahayakan rakyat Indonesia dengan menghindari karantina.

Untuk melancarkan aksinya, Rachel Vennya mengeluarkan 'sogokan' Rp40 juta, dan berpura-pura menjalani karantina dengan memamerkan foto-foto wisma atlet.

Baca Juga: Fuji Pergi Clubbing Saat Masih Masa Duka Vanessa Angel - Bibi Andriansyah? Nikita Mirzani: Definisi ABG Labil

Selain itu, Rachel Vennya dikabarkan sempat menggelar pesta ulang tahun di Bali.

Namun menurut dr. Gia Pratama, semua itu ternyata tidak membawa konsekuensi apa pun terhadap Rachel Vennya.

Karena majelis hakim PN Tangerang hanya menjatuhkan hukuman percobaan delapan bulan, tanpa menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: Rachel Vennya Kabur Karantina Hingga Divonis 4 Bulan Penjara, Majelis Hakim: Harusnya Jadi Contoh yang Baik

Majelis hakim beralasan, sang selebgram bersama pacar dan manajer, menunjukkan sikap sopan.

"Oleh karena itu adik-adik, belajarlah tentang kesopanan," sindir Gia Pratama.*** (Farid Jafar Sidiq/PR Bekasi)

Editor: Hamidah Fajriah

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x