Divonis Satu Tahun Penjara, Air Mata Nia Ramadhani Tumpah di Persidangan

- 11 Januari 2022, 18:07 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 tahun penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 tahun penjara /ANTARA

Klikseleb.com - Sidang vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar pada Selasa, 11 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam vonis, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka dijatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakie, dan sang sopir dianggap bukan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Mayang Pilih Jalur Musik, Fuji Sudah Bintangi Film Perdana Berjudul Bukan Cinderella

Dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, air mata Nia Ramadhani tumpah di persidangan. Pasalnya, rehabilitasi yang sudah mereka jalani tak dianggap.

"Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 Ayat 2 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009. Menentukan masa menjalani pengobatan atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a, diperhitungkan sebagaimana masa menjalani hukuman," jelas Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.

Majelis Hakim menegaskan, rehabilitasi diperuntukkan bagi pecandu narkoba. Sementara Nia Ranadhani, suami, dan sang sopir bukanlah pecandu atau korban.

Baca Juga: Rumah Gala Sky Tak Akan Disita Negara, Marissya Icha Justru Dapat Pujian dari Kemensos

"Menimbang bahwa dari ketentuan Pasal 103 Ayat 2 di atas, hanya diperuntukkan kepada pecandu narkotika yang telah menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi yang bisa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," ucapnya.

Halaman:

Editor: Vina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x