Klikseleb.com - Gaga Muhammad masih berjuang mendapat hukuman ringan, pasca divonis 4,5 tahun kurungan penjara.
Gaga Muhammad sudah mengajukan banding, namun permohonannya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Artinya Gaga Muhammad tetap divonis hukuman penjara sesuai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Klub Bola Raffi Ahmad Rans Cilegon FC Datangkan Ronaldinho untuk Main di Laga Amal
"Telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 dengan amar putusan yang pada pokoknya adalah Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tgl. 19 Januari 2022, No. 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim," kata Humas PT Jakarta, Binsar Pakpahan sebagaimana isi amar putusan.
Namun demikian Gaga tak mau menyerah. Banding ditolak, mantan pacar Laura Anna itu siap ajukan kasasi.
"Kalau terkait Gaga Muhammad secara tegas saya akan nyatakan akan kasasi," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga.
Baca Juga: Bisikan Terakhir Ibunda Kalina Oktarani Sebelum Meninggal Dunia: Dia Jahat