Baca Juga: PENTING! Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11, Siap-siap Terima Kalimat Ini di SMS
Baca Juga: BPUM dan BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021? Ini Syarat dan Cara Daftarnya
6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***