Larangan Dine -in, Bahaya Makan di Restoran Saat Pandemi : Begini Penjelasan Dinkes DKI Jakarta

- 26 September 2020, 13:36 WIB
dine-in restoran
dine-in restoran /pexels.com

Klikseleb.com- Sejak 14 September 2020 lalu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II ini kembali diberlakukan di DKI Jakarta.

Salah satu ketentuan yang berlaku adalah restoran atau rumah makan dilarang membuka dine-in, pesanan makanan hanya boleh dengan cara take away atau dibungkus.

Peraturan ini juga pastinya mendapat dukungan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Seperti yang dilansir dari Pikiran-rakyat.com, dalam artikel “Tak Izinkan Cafe Gunakan Sistem 'Dine In' Selama Masa PSBB, Begini Penjelasan Dinkes DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut larangan makan di restoran selama PSBB Jilid II di DKI Jakarta adalah berkaitan dengan penggunaan masker.

Widyastuti, selaku Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, mengatakan bahwa alasan pelarangan makan di restoran karena orang-orang akan melepas masker pada saat makan.

Dirinya juga menambahkan bahwa hal tersebut dapat berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

Sepeti diketahui bersama dan sesuai anjuran WHO, pemakaian masker sangat berperan dalam mencegah diri kita tertular Covid-19.

Sebenarnya dari pihak restoran sudah melakukan tindakan pencegahan yaitu dengan mengatur jarak tempat duduk, memberi sekat antar meja dan wajib menyediakan hand sanitizer.

Namun usaha-usaha tersebut tetap dirasa kurang, karena tetap ada orang yang duduk berhadapan, dan jarak tidak terlalu jauh.

Ditambah lagi pada saat makan orang harus membuka masker tadi.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x