Simak Syarat Masker SNI dari Kemenperin Ini, Demi Menekan Angka Kasus Covid-19

- 28 September 2020, 11:04 WIB
masker kain
masker kain /pixabay

Klikseleb.com-  Masker telah menjadi barang yang penting dan banyak dicari masyarakat sejak pandemic Covid-19 dimulai dari akhir tahun 2019 lalu.

Pasalnya menggunakan masker adalah cara untuk melindungi diri kita dari paparan virus corona.

WHO dan pemerintah pun mewajibkan warganya untuk memakai masker sebagai salah satu bentuk protokol kesehatan guna menekan angka persebaran virus.

Bahkan sempat terjadi kelangkaan masker medis di Indonesia yang membuat masker kain menjadi alternatif yang juga disarankan pemerintah.

Hingga kini, muncul berbagai jenis masker kain di pasaran, dari berbagai macam bahan kain.

Banyak UMKM  bahkan brand fashion besar yang beralih memproduksi masker dan menjadikannya lahan ekonomi dimasa pandemi saat ini.

Dilansir dari Berita DIY, Pemerintah mencanangkan penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada masker kain.

Dengan ditetapkannya SNI pada masker kain, maka diharapkan dapat mencegah penularan virus corona ketika sedang bepergian. /BSN
Dengan ditetapkannya SNI pada masker kain, maka diharapkan dapat mencegah penularan virus corona ketika sedang bepergian. /BSN

Kementrian Perindustrian (Kemenperin) merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada kain masker yang digunakan untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan Covid-19.

Hal ini dilakukan mengingat masker kain yang kini menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x