Klikseleb.com - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 7 Tahun 2021.
Perpres diterbitkan untuk mencegah tindak kekerasan, yakni tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme belakangan kembali marak.
Tentu saja kondisi tersebut bisa mengancam kehidupan masyarakat dan stabilitas keamanan negara.
Baca Juga: Seorang Netizen Minta Nomor Telepon Arya Saloka, Begini Jawaban Kocak Kevin Hillers
Baca Juga: Ayah Meghan Markle Buat Film Dokumenter tentang Perjalanan Hidupnya Bersama Sang Putri
Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara, berikut isi dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;