Mencegah Kekerasa Berujung Terorisme, Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021

- 17 Januari 2021, 17:46 WIB
Hore! 6 Bantuan Pemerintah Cair Januari 2021, Presiden Jokowi: Januari Awal Harus Tersalurkan.
Hore! 6 Bantuan Pemerintah Cair Januari 2021, Presiden Jokowi: Januari Awal Harus Tersalurkan. /Instagram.com/@jokowi/

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Ngidam Ketemu Arya Saloka, Aldebaran Datang ke Acara Live Tujuh Bulanan?

Kemudian dalam lampiran Perpres juga dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Koordinasi antarkementerian/lembaga (KlL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

2. Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya.

3. Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

4. Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

5. Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.

Baca Juga: Kejujuran Aldebaran ke Andien, Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini Dijamin Tegang

Kemudian untuk sasaran Perpres tersebut secara khusus meliputi sebagai beriku:

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah