WASPADA!! Hoax atau Fakta Seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 07:20 WIB
Beredar Hoax Seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja
Beredar Hoax Seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja /Foto : Instagram @tmcpoldametro

Klikseleb.com - Gelombang protes dan kecaman terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja masih terus disuarakan.

Bahkan aksi massa turun ke jalan berujung kericuhan juga tak bisa dihindarkan.

Poin-poin kebijakan RUU Cipta Kerja dinilai menggerus kaum pekerja dan untungkan pengusaha. Hal ini tentu menyulut para demonstran untuk suarakan penolakan.

Baca Juga: Dianggap Pro Kebijakan Pengesahan RUU Cipta Kerja, Lutfi Agizal Membantah

Di tengah panasnya pro dan kontra pengesahan RUU Cipta Kerja. Sejumlah berita hoax yang makin memanaskan situasi menjadi perhatian TMC Polda Metro Jaya.

"Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang beredar.#WaspadaHoax #StopHoax," tulis akun milik TMC Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Cipta Kerja, Arief Muhammad : Instropeksi, Pilih Wakil yang Benar Mewakili

Melalui akun resminya @tmcpoldametro himbau peringatan Waspada Hoax
seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja. Poin-poin apa yang disorot oleh pihak Polda Metro Jaya. Berikut Klikseleb.com merangkum beberapa Poin Fakta atau Hoax.

1. Hak Cuti Hilang

Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa berita soal hak cuti hilang adalah hoax. Karena faktanya omnibus law tidak mengubah ketentuan cuti yang sudah ada sebelumnya.

2. UMP, UMK, UMSP Dihapus

Kabar soal berbagai jenis upah dihapus menurut pihak Polda sama sekali berita bohong. Karena faktanya Upah Minimum Tetap Ada, ditetapkan Pemprov, bahkan jika ada UM Kabupaten/Kota harus lebih tinggi dari Provinsi (Bab IV, Pasal 88C).

Baca Juga: Heboh Ajakan Report Massal Akun DPR-RI, Lutfi Agizal Malah Tawarkan Bantuan

3. Upah Buruh Dihitung Per Jam

Mengenai pembayaran upah buruh dihitung perjam sama sekali bohong. Faktanya tidak ada ketentuan itu di Omnibus Law.

4. Tenaga Kerja Asing Bebas Masuk

Beredar kabar hoax yang menyebutkan dampak pengesahan UU akan membuat
Tenaga Kerja Asing Bebas Masuk Indonesia. Faktanya tenaga Kerja Asing tidak Bebas Masuk harus memenuhi syarat dan peraturan. Hal tersebut tertuang di Pasal 89-42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

Baca Juga: Krisdayanti Turut Mengesahkan RUU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Soal Pro dan Kontra

5. Libur Hari Raya Hanya di Tanggal Merah dan Istirahat Salat Jumat Cukup Satu Jam.

Kabar hoax selanjutnya yang menyebut Libur Perayaan Hari Raya hanya tanggal merah. Serta pemberian istirahat hanya satu jam untuk pelaksanaan ibadah Salat Jumat. Faktanya ketentuan mengenai dua poin itu tidak ada di Omnibus Law.

6. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lain Hilang

Poin yang menyebut Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lain untuk pekerja Hilang dianggap berita bohong. Faktanya di Omnibus Law jaminan sosial tetap ada bahkan ditambah jaminan sosial bagi pekerja yang baru kehilangan pekerjaan (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Peraturan ini terdapat di Pasal 82-46E.***

Editor: Momska Anna

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x