WAJIB TAHU!! Beredar Hoax Seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 08:05 WIB
Beredar Hoax Seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja
Beredar Hoax Seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja /Foto : Instagram @tmcpoldametro

Klikseleb.com - Gelombang protes dan kecaman terhadap pengesahan Omnibus Law
RUU Cipta Kerja masih terus disuarakan.

Bahkan aksi massa turun ke jalan berujung kericuhan juga tak bisa dihindarkan.

Poin-poin kebijakan RUU Cipta Kerja dinilai menggerus kaum pekerja dan untungkan pengusaha. Hal ini tentu menyulut para demonstran untuk suarakan penolakan.

Baca Juga: Dianggap Pro Kebijakan Pengesahan RUU Cipta Kerja, Lutfi Agizal Membantah

Di tengah panasnya pro dan kontra pengesahan RUU Cipta Kerja. Sejumlah berita hoax yang makin memanaskan situasi menjadi perhatian TMC Polda Metro Jaya.

"Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang beredar.#WaspadaHoax #StopHoax," tulis akun milik TMC Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Heboh Ajakan Report Massal Akun DPR-RI, Lutfi Agizal Malah Tawarkan Bantuan

Melalui akun resminya @tmcpoldametro himbau peringatan Waspada Hoax
seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Poin-poin apa yang disorot oleh pihak Polda Metro Jaya. Berikut Klikseleb.com merangkum beberapa Poin Fakta atau Hoax.

1. Status Karyawan Tetap Ditiadakan

Informasi yang menyebutkan Status Karyawan Tetap Ditiadakan dalam UU Cipta Kerja sama sekali tidak benar. Faktanya tidak ada pasal yang berbunyi demikian.

2. Perusahaan Bisa Mem-PHK Kapanpun

Kabar beredar yang menyebut Perusahaan Bisa Mem-PHK Kapanpun sama sekali tidak benar. Faktanya proses PHK panjang bahkan ada syarat di mana perusahaan tidak boleh mem-PHK Karyawan (Bab IV, pasal 153 dan 154A).

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Cipta Kerja, Arief Muhammad : Instropeksi, Pilih Wakil yang Benar Mewakili

3. Semua Karyawan Berstatus Tenaga Kerja Harian

Informasi terkait penyebutan Semua Karyawan Berstatus Tenaga Kerja Harian merupakan berita hoax. Faktanya Status Karyawan tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Peraturan ini ada di Pasal 89-56 Ayat 1 UU 13 tahun 2003.

4. Outsourcing Diganti Kontrak Seumur Hidup

Kabar bohong selanjutnya mengenai Outsourcing Diganti Kontrak Seumur Hidup. Faktanya tidak ada pasal yang berbunyi demikian.

Baca Juga: Krisdayanti Turut Mengesahkan RUU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Soal Pro dan Kontra

5. Buruh dilarang protes, Ancamannya PHK?

Informasi hoax selanjutnya mengenai larangan buruh untuk protes yang berujung ancaman PHK. Faktanya tidak ada pasal berbunyi demikian.

6. Pesangon Dihilangkan

Poin yang menyebutkan bahwa pesangon dihilangkan merupakan berita bohong. Faktanya Pesangon tetap ada seperti tertulis di Bab IV Pasal 156, diatur detail jumlah pesangon.***

Editor: Momska Anna

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah