HORE! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gelombang 2 Akan Diberikan di November 2020, Simak Penjelasannya

24 Oktober 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi: BLT Ketenagakerjaan. /ANTARA Foto – Rivan Awal Lingga/

Klikseleb.com- Pandemi Covid-19 memiliki dampak besar bagi perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Covid-19 telah melumpuhkan sebagian besar aktivitas manusia, termasuk aktifitas ekonomi.

Di berbagai negara bahkan menerapkan lockdown guna melandaikan kurva kasus covid-19 , dimana semua kegiatan berhenti.

Di Indonesia opsi lockdown tidak diambil namun ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dijalankan di sejumlah wilayah, yang salah satunya membatasi aktivitas bisnis.

Dampaknya ekonomi masyarakat pun menurun, dan melihat ini pemerintah menggelontorkan berbagai bantuan seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT untuk UMKM, Kartu Prakerja dan sebagainya.

Dilansir dari Jurnal Gaya dalam artikel berjudul “Asyik, Ada Bantuan Subsidi Upah Lagi dari Jokowi November 2020” pemerintah menyatakan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) gelombang kedua bakal kembali diberikan pada awal pekan November hingga Desember 2020.

Baca Juga: 4 Jenis Makanan Penyebab Asam Urat, Sayuran Salah Satunya?

Baca Juga: PENTING! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Segera Cair? Simak Keterangan Dari Kemnaker

Hal tersebut dikemukakan Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis 22 Oktober 2020.

"Program subsidi gaji yang kedua akan disalurkan bulan November dan Desember," kata Budi Gunadi Sadikin.

Budi mengatakan, pencairan bantuan subsidi gaji pada gelombang pertama akan tetap disalurkan hingga akhir Oktober 2020. 

Saat ini, masih ada jumlah pekerja yang belum menerima bantuan tersebut.

"Untuk pengetahuan teman-teman, masih ada sebagian yang disalurkan sampai akhir Oktober," katanya.

Adapun peserta yang menerima program bantuan subsidi gaji mencapai 15,7 juta, di mana proses pencairannya dibagi menjadi 5 gelombang. Maraknya peserta yang belum mendapatkan bantuan ini dikarenakan ketidaksesuaian data yang tak valid.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Agar Dapat Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Sudah Cek di eform.bri.co.id/bpum? JIka NIK KTP Tidak Ada, Simak Alasannya

"Ini akan diteruskan di gelombang kedua di awal November," kata Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Sementara, Menaker Ida Fauziyah berharap, program bantuan subsidi gaji/upah dapat membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Baca Juga: Mau Nonton Boruto: Naruto Next Generation Dan Anime Lain Gratis? Berikut 7 Situs Streaming Gratis!

Baca Juga: Jokowi Akan Tandatangani UU Cipta Kerja, Setelah Itu Barulah Dapat Diakses Publik

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida.***

Editor: Tasia

Sumber: Jurnal Gaya

Tags

Terkini

Terpopuler