Jokowi Akan Tandatangani UU Cipta Kerja, Setelah Itu Barulah Dapat Diakses Publik

- 24 Oktober 2020, 07:00 WIB
Jokowi ingin industri batu bara bisa ekspor barang jadi
Jokowi ingin industri batu bara bisa ekspor barang jadi /BPMI Setpres/Kris

Klikseleb.com – Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan Omnibus Law UU Cipta Cipta Kerja akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Moeldoko menyatakan penandatanganan UU Cipta Kerja tersebut tinggal menunggu waktu saja.

Setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Omnibus Law UU Cipta Kerja akan diundangkan.

Setelah di tandatangani oleh Jokowi, barulah UU Cipta Kerja ini akan disosialisasikan.

Kemarin, Jumat 23 Oktober 2020, hal serupa juga dinyatakan oleh Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono.

Dilansir dari PRFM News dalam artikel berjudul “Masyarakat Baru Bisa Akses UU Cipta Kerja Setelah Diteken Jokowi”, ia menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses seluruh Undang-undang (UU) Cipta Kerja setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani naskah perundangan tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Ariana Grande Berjusul Positions, Dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Baca Juga: Sudah Cek di eform.bri.co.id/bpum? JIka NIK KTP Tidak Ada, Simak Alasannya

"(Publik dapat mengakses) Setelah naskah undang-undang ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," kata Dini di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.

Seperti diketahui UU Cipta Kerja yang memuat 11 kluster, 15 bab, 186 pasar dan merevisi 77 undang-undang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x