Klikseleb.com – Bagi Klikers yang sedang mencari kerja atau sedang dalam proses rekrutmen, perlu memahami jenis-jenis perjanjian kerja, PKWT dan PKWTT.
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sedangkan PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Dasar hukum bagi PKWT dan PKWTT adalah:
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Ya, nomor 2 adalah salah satu pasal yang termasuk dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Perjanjian Kerja memiliki definisi perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat, hak dan kewajiban para pihak.
Syarat-syarat Perjanjian Kerja yaitu:
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Selasa 24 November 2020: Al Buat Andin Nangis sampai Pergi dari Rumah!
Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 24 November 2020 Capricorn, Aquarius, Pisces: Cinta, Karir, Uang dan Kesehatan