Penting Bagi Pencari Kerja! Definisi dan Syarat Perjanjian Kerja Serta Apa Beda PKWT dan PKWTT?

- 24 November 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Perjanjian Kerja
Ilustrasi Perjanjian Kerja /Pexels.com

- Kesepakatan Kedua Belah Pihak

- Kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum

- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan

- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. 

Isi Perjanjian Kerja paling tidak memuat:

1. Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha

2. Nama, jenis kelamin, umur  dan alamat pekerja/buruh

3. Jabatan atau jenis pekerjaan

4. Tempat pekerjaan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 24 November 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius: Cinta, Karir, Uang dan Kesehatan

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah