Penting Bagi Pencari Kerja! Definisi dan Syarat Perjanjian Kerja Serta Apa Beda PKWT dan PKWTT?

- 24 November 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Perjanjian Kerja
Ilustrasi Perjanjian Kerja /Pexels.com

1. Hubungan keja dalam waktu tertentu yang didasarkan pada jangka waktu atay selesainya suatu pekerjaan tertentu.

2. Tidak ada masa percobaan

3. Dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin

4. Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap

PKWTT

Baca Juga: Sony Sudah Buka Pemesanan Konsol Game Terbaru PlayStation Ini, Berapa Harga PS5 di Indonesia?

Baca Juga: Begini Prosesi Pernikahan Arya Saloka dan Putri Anne, Beli Cincin di Dwi Sasono dan Tolak Pakai Emas

1. Hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batasan waktu (sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia)

2. Boleh ada masa percobaan

3. Bisa tertulis dan lisan

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah