Baca Juga: Penting Bagi Pencari Kerja! Definisi dan Syarat Perjanjian Kerja Serta Apa Beda PKWT dan PKWTT?
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.iddan klik tombol "Masuk atau Login."
7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
Namun jika Anda tidak terdaftar atau mengalami kendala saat pencairan bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuat laporan pengaduan.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Selasa 24 November 2020: Al Buat Andin Nangis sampai Pergi dari Rumah!
Baca Juga: Arya Saloka Lepas Cincin Saat di Lokasi Syuting Ikatan Cinta! Putri Anne Akhirnya Buka Suara
Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.
Atau Anda dapat mengakses dengan tahapan sebagai berikut: