Habib Rizieq Resmi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung

- 23 Desember 2020, 19:57 WIB
Habib Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya. /Antara/
Habib Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya. /Antara/ /

Klikseleb.com - Polisi telah menentukan tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Jaw Barat.

Ya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Nekat Ibadah Haji Naik Motor, Pria Ini Rela Tempuh Perjalanan 5 Bulan Lanjut Keliling Afrika

Baca Juga: Menkes Terawan Baru Diganti, dr Tirta Anggap Terlambat?

Katanya, kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan.

“Sudah keluar tersangka, sudah. Megamendung sudah, yang Bogor RS Ummi belum (ada tersangka). Rizieq tersangkanya,” kata Andi kepada wartawan usai mendatangi Kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Lebih lanjut, dikatakan Andi bahwa terkait kasus-kasus tersebutlah pihak penyidik bakal melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan perkara.

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x